Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1% dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 dan nanti 12 pada tahun 2025,” ujar Sri Mulyani dalam CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3/2022).
Sri Mulyani juga memahami kalau saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Dengan adanya kenaikan 1% dari PPN ini tidak akan menghalangi Pemerintah dalam membangun fondasi perpajakan yang kuat.
Terlebih pada masa pandemi Covid-19, APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa sehigga perlu untuk segera disehatkan.
“Jadi kita lihat mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan negara-negara di dunia. Namun, untuk kenaikan 1% dari PPN ini Indonesia tidak berlebihan,” terang Menkeu.
Menkeu juga menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.
Sumber : https://wartaekonomi.co.id/read401697/fix-tarif-ppn-naik-jadi-11-per-1-april-sri-mulyani-indonesia-tidak-berlebihan
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum