Cuti bersama Lebaran 2022 tanggal berapa, sudahkah kamu tahu informasi terbarunya? Tahun ini, pemerintah bukan hanya menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H, tetapi juga menambahkan cuti bersama Idul Fitri sebagai hari libur bagi masyarakat.
Lalu, tanggal berapa saja yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama Lebaran 2022? Simak ulasannya berikut ini.
Cuti Bersama Lebaran 2022 Tanggal Berapa?
Melansir dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menyatakan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 terhitung selama 4 hari.
Hal tersebut didasarkan pada SKB terbaru Nomor 963 Tahun 2021 Menteri Agama (Menag), Nomor 3 Tahun 2021 Menteri ketenagakerjaan (Menaker), dan Nomor 4 Tahun 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 7 April 2022,” tulis SKB tersebut pada poin kedua putusan.
Aturan baru tersebut merupakan hasil perubahan dari SKB Menag nomor 963 tahun 2021, Menaker nomor 3 tahun 2021, dan Menpan RB nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Cuti bersama Lebaran 2022 tanggal berapa? Catat tanggalnya berdasarkan SKB 3 Menteri.
- 29 April 2022: cuti bersama
- 30 April-1 Mei 2022: libur Sabtu-Minggu
- 2-3 Mei 2022: libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- 4-6 Mei 2022: cuti bersama
- 7-8 Mei 2022: libur Sabtu-Minggu
Syarat Mudik Lebaran 2022
Cuti bersama Lebaran 2022 tanggal berapa sudah diketahui. Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dengan syarat telah mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan dosis booster. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan meskipun kasus COVID-19 di Indonesia telah membaik.
“Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” kata Jokowi.
Aturan mudik Lebaran 2022 lainnya juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Pandemi COVID-19. Simak rincian aturannya di bawah ini:
- Jika sudah melakukan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
- Apabila baru vaksinasi kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
- Apabila baru vaksinasi pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
- Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
Pertanyaan cuti bersama Lebaran 2022 tanggal berapa telah terjawab. Jangan lupa untuk memenuhi syarat perjalanan sebelum melakukan mudik Lebaran 2022.
Baca artikel detiknews, “Cuti Bersama Lebaran 2022 Tanggal Berapa? Ini SKB Terbaru” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6042400/cuti-bersama-lebaran-2022-tanggal-berapa-ini-skb-terbaru.