Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer (P2P) lending harus membuat bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (13/5/2022). Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK PMK 69/2022, penyelenggara P2P lending ditunjuk untuk […]