Ini yang Terjadi Bila Lawan Transaksi Tak Upload e-Faktur Tanggal 15

Wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) perlu memastikan faktur pajak yang disampaikan lawan transaksi sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pajak (DJP).

Apabila faktur pajak dari lawan transaksi tidak mendapatkan persetujuan dari DJP maka faktur tersebut bukan merupakan faktur pajak. Bila dinyatakan sebagai bukan faktur pajak, maka pajak masukan pada faktur tersebut menjadi tak dapat dikreditkan.

“Pada ayat (3) PMK 18/2021 menyatakan bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (18/5/2022).

Sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, e-faktur harus diunggah ke DJP melalui aplikasi e-faktur paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya guna memperoleh persetujuan.

Persetujuan diberikan oleh DJP sepanjang NSFP yang digunakan pada faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan e-faktur diunggah paling lambat pada tanggal 15.

Simulasi kasus mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur telah dicantumkan oleh DJP pada Lampiran huruf A angka 3 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.

Contoh, PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat e-faktur pada 11 April 2022. Faktur pajak elektronik tersebut diunggah pada 14 Mei 2022. Sesuai dengan Pasal 18, e-faktur tersebut mendapat persetujuan DJP karena telah diunggah sebelum 15 Mei 2022.

Apabila PT H ternyata baru mengunggah e-faktur pada 16 Mei 2022, e-faktur yang dimaksud tidak mendapatkan persetujuan DJP karena waktu pengunggahannya telah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. (rig)

Sumber : https://news.ddtc.co.id/ini-yang-terjadi-bila-lawan-transaksi-tak-upload-e-faktur-tanggal-15-39202

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat

Thu May 19 , 2022
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei […]

You May Like