Pemerintah Ubah PPKM Jabodetabek Jadi Level 1, WFO Balik Lagi 100 Persen

Pemerintah mengubah status Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek menjadi Level 1 hari ini, Rabu (6/7/2022). Sebelumnya yakni baru kemarin, Selasa (5/7), pemerintah menetapkan wilayah tersebut dalam Level 2 PPKM. Lantas dengan kembalinya Jabodetabek ke Level 1 PPKM, seperti apa aturan WFO dan WFH?

Hal itu tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di dalamnya, juga mengatur perihal aturan sistem bekerja dari kantor atau Work from Office (WFO). Disebutkan, sektor non esensial dapat menerapkan WFO untuk 100 persen pegawai yang sudah menerima vaksin COVID-19.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tertulis dalam Inmendagri tersebut, dikutip detikcom, Rabu (6/7).

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kemudian pada sektor esensial lain seperti pasar modal serta informasi dan komunikasi, WFO boleh dijalankan oleh 100 persen staf.

Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas maksimal yakni 100 persen.

Baca artikel detikHealth, “Pemerintah Ubah PPKM Jabodetabek Jadi Level 1, WFO Balik Lagi 100 Persen” selengkapnya https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6164722/pemerintah-ubah-ppkm-jabodetabek-jadi-level-1-wfo-balik-lagi-100-persen.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 11 Juli 2022

Mon Jul 11 , 2022
Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran […]

You May Like