Pada tanggal 20 Desember 2022, Pemerintah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022). Ada beberapa ketentuan yang dibahas di peraturan ini, dan salah satunya adalah perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Pengertian Natura
Merujuk pada SE-03/PJ.23/1984, kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan/atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Contoh sederhananya adalah pemberian sembako atau pemberian fasilitas tempat tinggal.
Pemberian natura dan/atau kenikmatan ini, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dikategorikan sebagai objek pajak dan non-objek pajak. Adapun yang dikategorikan sebagai non-objek pajak adalah imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
Tidak hanya itu, natura dan/atau kenikmatan pada dasarnya tidak dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto dari pemberi kerja (non-deductible expense).
Kemudian sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat penyesuaian bawha natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan (taxable) bagi karyawan.
Lalu pada akhir tahun 2022 ini, terbit PP 55/2022 yang membahas tuntas penyesuaian dan perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan ini.
PP 55 Tahun 2022 Tentang Natura dan/atau Kenikmatan
Secara umum, PP 55 Tahun 2022 membahas lengkap mengenai penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan. Secara khususnya, pada bab 10, membahas mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Dimulai pada pasal 23, disebutkan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan. Kemudian, biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar.
- Untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, yaitu berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.
Ketika pemberi kerja memberikan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, wajib untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketentuan terbaru ini berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, kewajiban pemotongan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan ini mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.
Artinya, natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan, PPh atas penghasilan tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri, serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2022 oleh penerimanya.
Natura dan/atau Kenikmatan Dikecualikan dari Objek PPh
Namun, tidak semua jenis natura dan/atau kenikmatan termasuk ke dalam onjek pajak penghasilan. Ada beberapa yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, di antaranya:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Ini meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian tersebut di tempat kerja, dan bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ini meliputi sarana atau fasilitas berupa tempat tinggal (termasuk perumahan), pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif), di sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak. Sarana, prasarana, dan fasilitas berupa pengangkutan pegawai dan keluarga juga dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, yang mana natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, serta natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penangangan endemi/pandemi/bencana sosial.
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Pada poin ini, mempertimbangkan jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima, dan/atau kriteria penerima penggantian atau imbalan tersebut.
Daerah tertentu pada poin 4 adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, tapi keadaan prasaranan ekonomsi pada umumnya kurang memadi dan sulit dijangkau sehingga untuk mengubah potensi yang tersedia, penanam modal menanggung risiko tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang. Daerah tertentu juga termasuk daerah perairan laut yang memiliki kedalaman lebih dari 50 meter dengan dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
Kesimpulan
Berlakunya PP 55/2022 memberikan penjelasan penuh mengenai natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana telah disebutkan dalam UU HPP sebelumnya. Selain menjadi objek pajak, biaya yang dikeluarkan pemberi kerja atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besaran penghasilan kena pajak pemberi kerja pada saat akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Memasuki akhir tahun, persiapkan keperluan yang dibutuhkan untuk pelaporan pajak penghasilan badan usaha. Di OnlinePajak, pelaku usaha dapat mempersiapkan, melaporkan, sekaligus membayar pajak terutang dalam 1 platform terintegrasi. Persiapan lapor pajak badan jadi lebih tenang, tidak lagi khawatir terlambat lapor atau mengalami kendala lainnya.
Referensi:
SE-03/PJ.23/1984
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Siaran Pers DJP SP-68/2022
Sumber : https://www.online-pajak.com/kupas-tuntas-pajak-natura-pp-55-2022