Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus untuk saham-saham yang pergerakannya kurang baik di pasar.
Ada beberapa kriteria saham yang masuk dalam pemantauan khusus BEI ini. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus juga akan dibedakan sesuai dengan tahapannya:
Tahap I
Pada implementasi hari ini merupakan tahap I (Papan Pemantauan Khusus – Hybrid) yang mekanisme perdagangannya akan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu secara call auction dan continuous auction.
Dia menyebut untuk Papan Pemantauan Khusus Tahap I, saham yang terkena kriteria likuiditas akan diperdagangkan secara call auction, sedangkan saham yang terkena kriteria lainnya akan diperdagangkan secara continuous auction.
“Mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat memperbaiki mekanisme price discovery. Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham.” ujar Irvan dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Pada Tahap I ini terdapat 2 sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan Bursa, dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah) dan auto rejection Rp 1 (satu rupiah) untuk rentang harga saham Rp 1 – Rp 10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp 10.
Tahap II
Pada Tahap II (Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction), seluruh saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara call auction batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah) dan auto rejection Rp 1 (satu rupiah) untuk rentang harga saham Rp 1 – Rp 10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp 10.
Pada tahap full call auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik turut mengatakan bahwa melalui implementasi Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme call auction, BEI ikut menerapkan best practice dan common standard yang digunakan Bursa global lainnya untuk perdagangan saham dengan likuiditas yang rendah.
“Dengan mekanisme pembentukan harga yang wajar, Papan Pemantaan Khusus ditujukan untuk meningkatkan perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi sehingga investor dapat mengambil keputusan investasi secara rasional,” tambah Jeffrey.
Kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus BEI. Klik halaman berikutnya
Kriteria Saham
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan tambang minerba atau induk dari Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V.
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber : https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-6769118/ini-kriteria-saham-yang-dipelototin-bei