Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kembali menerapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 selama satu bulan ke depan.
Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmndagri) 33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin 4 Juli, seperti dikutip Selasa (5/7/2022).
Dalam aturan teranyar ini, masyarakat di wilayah Jabodetabek hanya diperkenankan melakukan kegiatan perkantoran maksimal 75% bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75% untuk yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi. Mereka pun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Khusus sektor esensial seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
Sementara itu, khusus sektor penanganan bencana, energi, logistik, pos, dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, hingga konstruksi dapat beroperasi 100% maksimal staf.
Sementara untuk mendukung kegiatan operasional, hanya diberlakukan maksimal 50% staf.